jonitogel176.com/m/index.php

    Release time:2024-10-07 19:32:50    source:buku mimpi 2d 64   

jonitogel176.com/m/index.php,rj store chip,jonitogel176.com/m/index.phpJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anakpada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA pada Rabu (3/7).

Melalui beleid itu, ibu melahirkan mendapatkan jatah cuti maksimal hingga enam bulan.

Dalam dokumen yang diunggah melalui laman JDIH Sekretariat Negara, UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
UU KIA: Suami Dapat Hak Cuti Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Dengan demikian, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal untuk 5 hari.

Pun saat istri mengalami keguguran, suami diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2.

Selain hak cuti bagi suami untuk mendampingi, hak cuti dua hari juga diberikan kepada suami jika istri atau anak mengalami masalah atau gangguan kesehatan. Hak cuti juga diberikan jika istri atau anak meninggal dunia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 6 ayat 3.

UU KIA terdiri dari 9 bab dan 46 pasal dengan sistematika mulai dari hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, hingga partisipasi masyarakat.

Beleid itu secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa sidang V 2023/2024, Selasa (4/6).

Lihat Juga :
Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan
(khr/wis)