president toto 4d

    Release time:2024-10-08 01:55:59    source:ronaldo cedera acl 3 kali   

president toto 4d,eurotogel rtp,president toto 4dJakarta, CNN Indonesia--

Kedatangan lebih dari seribu pengungsi Rohingya yang berbondong-bondong tiba di Aceh sejak pertengahan November lalu, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. 

Pada Minggu (10/12), sekitar 400 pengungsi Rohingya dari dua kapal berbeda, kembali berlabuh di Aceh.

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) sebelumnya menyatakan jumlah pengungsi Rohingya yang mendarat di Indonesia sejak November 2023 tercatat 1.200 jiwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
ANALISISAkar Masalah Pengungsi Rohingya Membludak di Aceh Bikin Warga Resah

Lantas apa alasan Indonesia belum merativikasi Konvensi Pengungsi 1951?

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Padjajaran Teuku Rezasyah membeberkan alasan Indonesia tak menandatangani konvensi itu.

"RI menolak menjadi negara tujuan pengungsi," kata Rezasyah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Rezasyah mengatakan meski tak menjadi pihak dalam Konvensi 1951, Indonesia sudah menjadi sasaran para pengungsi.

Mereka berdatangan ke negara Indonesia, sembari menunggu arahan UNHCR untuk dipindahkan ke negara maju. Artinya, Indonesia menjadi tempat sementara bagi para pengungsi.

Sementara itu, guru besar hubungan internasional dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Aleksius Jemadu punya penilaian lain.

"Kita [Indonesia] tidak siap untuk tampung pengungsi kalau terikat dengan konvensi tersebut," kata Aleksius.

Pilihan Redaksi
  • Kemlu Duga Penyelundup Manfaatkan Masalah Pengungsi Rohingya di RI
  • Jokowi Yakin Isu Pengungsi Rohingya di Aceh Terkait Perdagangan Orang
  • Jokowi Janji Beri Bantuan untuk Pengungsi Rohingya

Aleksius menjelaskan sumber daya di Indonesia terbatas. Ia juga menilai akan muncul gelombang pengungsi di masa depan jika RI membuka pintu secara resmi untuk mereka.

Dari sisi infrastruktur dan finansial, kata dia, Indonesia juga belum siap. Selain itu, masyarakat negara ini tak siap menerima pendatang dalam jumlah besar.

Aleksius memandang Indonesia punya cara sendiri untuk membantu pengungsi.

"Kita ingin bantu pengungsi dengan cara dan skala yang kita tentukan sendiri sesuai situasi dan kondisi domestik Indonesia," ungkap dia.

Apa kata pemerintah?

Eks Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Damos Dumoli Agusman, pernah menjabarkan alasan Indonesia tidak menandatangani konvensi tersebut.

Damos menerangkan Indonesia memiliki parameter sebelum meratifikasi perjanjian. Parameter itu yakni aman secara politis, keamanan, yuridis dan teknis.

"Konvensi ini belum memenuhi atau aman dari keempat itu," kata Damos pada 2020 lalu, seperti dikutip kanal YouTube Riksawan Institute. CNNIndonesia.comtelah mendapatkan izin untuk mengutip isi dari pemaparan ini.

Damos menyebut perjanjian itu melahirkan kewajiban internasional. Negara yang meratifikasinya harus mematuhi aturan tersebut.

Beberapa contoh kewajiban itu tertuang dalam pasal 17 dan 21.

Lanjut ke sebelah...

Pasal 17 dalam Konvensi Pengungsi 1951 menyebut negara yang meratifikasi perjanjian wajib memberi pekerjaan kepada pengungsi. Lalu pasal 21 dalam konvensi ini menyebutkan negara yang meratifikasi harus memberi rumah atau akomodasi ke para pengungsi.

Dalam konteks Indonesia, kata Damos, sejumlah kewajiban internasional itu jika nanti diimplementasikan akan berbenturan dengan masyarakat.

"Dua itu menjadi persoalan bagi Indonesia. Jika Indonesia tak bisa memenuhi maka akan dinilai gagal memenuhi kewajiban sebagai negara ketiga," ujar Damos.

Dia lalu membeberkan dampak negatif jika Indonesia terlalu memaksakan meratifikasi konvensi itu. Damos menilai akan terjadi implikasi sosial dan politis yang bakal berdampak ke sektor keamanan.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia juga sedang berjuang mengurangi kemiskinan dan pengangguran di negara ini.

Lihat Juga :
Hamas Tuntut Israel Setop Agresi Jika Mau Sandera Bebas Hidup-hidup

CNNIndonesia.comtelah menghubungi sejumlah pejabat Kemlu RI untuk meminta tanggapan alasan Indonesia tak meratifikasi konvensi tersebut, namun belum ada respons.

Juru bicara Kemlu RI Lalu Muhamad Iqbal mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu situasi konteks saat konvensi muncul.

Ada kewajiban RI ke pengungsi?

Meski tak meratifikasi konvensi, UNHCR menganggap "Indonesia tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan bagi pengungsi."

Kewajiban itu sesuai pasal 28 UUD 1945 yang mengakui hak untuk mencari suaka bagi semua orang dan pasal 14 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pasal tersebut secara spesifik hak untuk mencari suaka atau perlindungan dari penganiayaan.

Tak hanya itu, dalam peraturan presiden tahun 2016 juga mengatur kewajiban Indonesia melakukan pencarian, penyelamatan, serta memfasilitasi pendaratan perahu pengungsi yang dalam kondisi darurat.

Lihat Juga :
Ribuan Warga Israel Demo Desak Netanyahu Mundur dari Kursi PM

"Ini memperkuat Indonesia dalam mengambil pendekatan-pendekatan kemanusiaan," demikian menurut UNHCR dalam rilis resmi yang diunggah di Instagram.

Indonesia, lanjut mereka, telah menerima pengungsi selama bertahun-tahun sejak 1970-an. Praktik tersebut bisa menjadi contoh bagi negara kawasan Asia Tenggara.

"Indonesia, sebagai pemimpin global, memiliki peluang untuk menunjukkan kepemimpinan dalam hal kemanusiaan," demikian pernyataan UNHCR.

RI siap beri bantuan ke pengungsi

Menanggapi gelombang pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberi bantuan ke mereka.

"Bantuan sementara ke pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal," kata Jokowi saat konferensi pers, Jumat (8/12).

Jokowi mengatakan dirinya menerima laporan gelombang pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia, terutama di Aceh.

Dia menduga ada jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait gelombang Rohingya.

"Terdapat dugaan kuat ada jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini," kata Jokowi.

[Gambas:Photo CNN]