buku tafsir mimpi 2d lengkap

    Release time:2024-10-07 19:44:51    source:pentawin slot   

buku tafsir mimpi 2d lengkap,koper kabin berapa inch,buku tafsir mimpi 2d lengkapJakarta, CNN Indonesia--

Pekerja swasta dan mandiri kini diwajibkan untuk menjadi peserta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal ini merujuk aturan Tapera terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Tapera kini menyasar seluruh pekerja lantaran banyak orang yang belum memiliki rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Gaji Pekerja Swasta Tak Langsung Dipotong Usai Jokowi Teken PP Tapera

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, peserta akan dipungut biaya sebesar 3 persen dari gaji atau upah bekerja. Rinciannya yakni 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Pemberi kerja harus menyetor iuran tersebut setiap bulan. Menurut Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, penyetoran iuran Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apakah dana Tapera bisa dicairkan?

Dana Tapera bisa dicairkan jika kepesertaan sudah berakhir.

Pencairan dana Tapera ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang dirinci kembali pada PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 menegaskan simpanan peserta berhak dicairkan jika kepesertaannya sudah selesai. Pencairan juga termasuk hasil pemupukannya.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," tulis pasal 24 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (30/5).

Nantinya, pencairan dana didasarkan pada jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, lalu dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan. BP Tapera akan mencairkan simpanan itu melalui bank kustodian.

Lihat Juga :
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan?

Bagaimana tata cara pencairan dana tapera?

Berdasarkan lamantapera.go.id, dana tapera bisa dicairkan jika pekerja telah memenuhi kondisi sebagai berikut.

Pertama, telah pensiun dari pekerjaannya.

Kedua, telah mencapai usia 58 tahun untuk pekerja mandiri.

Ketiga, peserta meninggal dunia.

Keempat, pekerja tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Dana pencairan Tapera wajib disetor ke rekening peserta maupun ahli waris paling lambat tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Terlepas dari skema pencairan dana simpanan, UU dan PP Tapera menjadi aturan yang kontroversial. Aturan ini mendapatkan protes karena mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta Tapera.

Pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) ini juga akan kena pungut, setidaknya paling telat 2027 alias 7 tahun setelah PP Tapera berlaku.

(blq/mik)