final ucl 2014

    Release time:2024-10-08 05:39:50    source:raffi ahmad 888   

final ucl 2014,pengeluaran virginia,final ucl 2014Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) mengeluh setelah Jermanmenolak pengajuan visa mereka karena tak ada kolom tanda tangan di paspor.

Salah satu WNI yang bekerja di perusahaan swasta di Jakarta mengatakan kepada CNNIndonesia.combahwa Jerman menolak paspornya saat akan mengajukan visa.

"Kaget. Hari ini jadwal wawancara mau bikin visa ke Jerman, tapi ditolak karena katanya ada aturan baru Jerman enggak terima paspor Indonesia yang enggak ada tanda tangannya," ujarnya, Jumat (12/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru bikin paspor bulan lalu dan memang tidak ada tanda tangannya. Gimana, dong? Sejauh ini, enggak ada solusi," ucap dia.

Sementara itu, salah satu WNI lain juga mengekspresikan kekecewaannya karena Jerman menolak paspornya.

"Saya jujur baru pertama kali di-interview di VFS Global ini ketika bahwa kita punya paspor itu ditolak karena tidak ada lembar tanda tangannya. Sungguh mengecewakan, ya," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Ia mengaku sudah cukup lama menunggu proses wawancara ini karena antrean yang membeludak dan waktu terbatas.

"Kita bayar mahal untuk bikin appointment ini. Itu enggak mudah. Susah, ribet, dan lama. Kita mengeluarkan lebih dari [Rp] sejutaan untuk mengurus ini dan tiba-tiba kita ditolak" kata dia.

Ia juga kecewa sejauh ini belum ada solusi, padahal paspor yang ia pegang resmi keluaran imigrasi Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM RI buka suara soal paspor ini. Baca di halaman berikutnya >>>

Sementara itu, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Dirjen Imigrasi baru akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru.

"Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklrasi di paspor itu yang menungkinkan ada penandatangan di paspor," kata Tubagus.

Ia juga tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan yang mewajibkan tanda tangan di paspor.

Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apa pun soal penolakan paspor baru itu.

"Enggak ada sih [ngga ada penjelasan], tapi khawatirnya kalau seperti ini, kekhawatirannya negara Eropa lain ngikut," ucap Tubagus.

Lihat Juga :
Nestapa Pekerja WNI di Kamboja: Paspor Dibakar hingga Disetrum

Di negara lain, kata dia, paspor Indonesia tak bermasalah, termasuk di sejumlah negara Eropa.

Indonesia memiliki desain paspor baru yang diatur dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang.

Melalui situs resminya, Kedutaan Besar Jerman menyatakan bahwa mereka tak bisa memproses paspor yang tak memuat kolom tanda tangan di halaman paling belakang.

"Mulai saat ini, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," demikian pernyataan Kedubes Jerman.