arti mimpi melihat orang lain kecelakaan

    Release time:2024-10-08 03:47:03    source:final ucl 2013   

arti mimpi melihat orang lain kecelakaan,jadwal bioskop transmart kupang hari ini,arti mimpi melihat orang lain kecelakaanJakarta, CNN Indonesia--

Besaran gaji jajaran direksi PT Timahterbongkar di Sidang dugaan korupsipengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Besaran gaji itu diungkap Eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Permana yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Ia mengaku menerima gaji Rp200 juta per bulan saat menjabat direksi di perusahaan pelat merah tersebut. Pengakuan ia sampaikan setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
ANALISISBisakah Lonjakan Diabetes di RI Direm dengan Cukai Minuman Berpemanis?

"Waktu itu 200, pak," jawab Agung.

"Sebentar, 200 apa?" tanya seorang jaksa.

"Juta," jawab Agung.

"Aduh! Aduh kaget saya. Waktu itu tahun berapa?" tanya jaksa.

"2020 Pak," jawab Agung.

Hakim juga sempat tertawa saat mendengar nominal gaji tersebut. Agung mengatakan gaji Rp200 juta per bulan itu juga sudah terpotong pajak.

"2020, Rp200 juta? Haha, saya ngitung aja Pak," canda hakim.

"Itu seingat saya Pak," timpal Agung.

"Itu income sudah netto atau masih bruto? Kena pajak enggak?" tanya hakim.

"Pajak Pak," jawab Agung.

Hakim pun beralih bertanya ke saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani. Hakim juga bertanya soal gaji Vina setiap bulannya.

"Ibu berapa sekarang (gajinya)?" tanya hakim ke Vina.

"Di kisaran yang sama (dengan Agung), Yang Mulia," balas Vina.

"Sampai sekarang Rp200 juta?" tanya hakim.

"He'eh," timpal Vina.

[Gambas:Video CNN]

Hakim juga mencecar Vina soal gaji yang didapat Direktur Utama PT Timah.

"Ibu tahu enggak? Ini yang keuangan tahu. Pasti tahu. Berapa Bu? Rp1 M?" cecar hakim.

"Intinya, direktur selain direktur utama, porsinya dapat 85 persen dari gaji direktur utama," ujar Vina.

"Ya berapa?" tanya hakim mempertegas.

"Di (kisaran) Rp240 juta," ungkap Vina.

Lihat Juga :
4 Respons Kemenhub Jawab Tuntutan Demo Driver Ojol

Selain Agung dan Vina, jaksa juga menghadirkan mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. Hakim juga menanyakan gaji Aim, Dian dan Erwan.

Pada persidangan itu, Aim dan Dian mengaku menerima gaji sekitar Rp30 juta. Sementara Erwan sekitar Rp15 juta.

Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Lihat Juga :
Low Tuck Kwong Wariskan 22 Persen Saham BYAN ke Anak

Tindak pidana itu dilakukan Harvey bersama dengan sejumlah terdakwa lain. Di antaranya seperti crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta; hingga Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Harvey dan Helena disebut menerima Rp420 miliar. Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

(del/agt)