terminal4d login

    Release time:2024-10-08 06:16:52    source:toto777 link alternatif   

terminal4d login,prediksi persik vs dewa united,terminal4d loginSamarinda, CNN Indonesia--

Demonstrasi dari Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (Makara) ricuh di depan DPRD Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Senin (26/8).

Sejumlah peserta demo mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. Beberapa ada yang dilaporkan mengalami cedera kaki dan dislokasi bahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadi yang dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mencari oknum petugas yang melakukan perbuatan kekerasan tersebut. Dan bila benar terbukti tindakan tegas etik akan diberikan.

"Sedang dicari provost. Jika benar (melakukan) pemukulan akan ditindak tegas. Kalau [demonstran] yang diamankan sudah dipulangkan," ujar Kombes Pol Ary usai demo tersebut berakhir.

Lihat Juga :
Busyro: Tambang Bekas Banyak Masalah, Muhammadiyah Bisa Kembalikan IUP

Terkait pengamanan aksi, Ary mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada peserta aksi untuk membubarkan diri, sebab waktu menyampaikan pendapat berakhir pada pukul 18.00 Wita. Instruksi pun diberikan kepada puluhan pasukan pengendalian masyarakat (Dalmas) Polresta Samarinda serta petugas yang mengendarai empat mobil water cannon.

"Dalmas tetap dalam formasi tidak melakukan pemukulan," serunya ketika itu.

Sementara itu aksi demonstrasi yang terjadi pada Senin ini di Samarinda itu tak semuanya berasal dari massa mahasiswa. Berdasarkan pantauan ada pula aktivis organisasi masyarakat sipil hingga siswa STM.

Beberapa jam berorasi mereka tak berhasil masuk ke dalam gedung dewan tersebut. Pun tak ada legislator juga urung keluar menemui mahasiswa.

Humas Makara, Muhammad Aspari Abidin menerangkan tuntutan ini merupakan refleksi dari kegelisahan masyarakat terhadap situasi yang terjadi saat ini. 

"Kami menuntut DPRD tidak tinggal diam dan mengambil langkah kongkret memperjuangkan hak-hak rakyat," ujarnya di sela-sela aksi.

Tuntutan-tuntutan isu lokal itu disuarakan bersama dengan tuntutan lain yang memicu gelombang 'Panggilan Darurat' atau 'Kawal Putusan MK' di sejumlah kota Indonesia sejak pekan lalu.

Tuntutan demontran di Kaltim

Adapun, tuntutan-tuntutan yang disuarakan para demonstran di depan DPRD Kaltim pada Senin adalah sebagai berikut:

Pertama pengesahan RUU Perampasan Aset, Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Penolakan Hak Guna Usaha (HGU) 26 ribu hektare lahan tambang di Kaltim.

Para pedemo juga ingin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang dinilai merugikan rakyat dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Terakhir, mengecam tindakan represif oleh aparat terhadap massa aksi di sejumlah tempat di Indonesia.

"Kami mengutuk tindakan kekerasan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi," kata Aspari.

Lihat Juga :
Ricuh Demo di Makassar, Mobil Angkot Hangus Terbakar

Aspari menerangkan pada demonstrasi Senin ini, Kawal Putusan MK memang tak menjadi tuntutan utama mereka. Namun, sambungnya, dalam aksi hal tersebut pun tapi tetap digaungkan. Pasalnya, kata dia, publik tak boleh lengah sehingga rezim menelurkan regulasi baru yang merugikan. 

"Jadi tetap harus kita kawal sampai tuntas," tuturnya.

Sejak Kamis lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.

Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Meskipun demikian, aksi dari mahasiswa dengan tajuk 'jangan lengah' hingga 'kawal putusan MK' masih berlangsung di sejumlah daerah pada awal pekan ini. Selain di Samarinda, aksi juga terjadi di Jakarta, Makassar, Padang, dan Semarang.

Lihat Juga :
Ratusan Mahasiswa dan Dosen UGM Aksi Nyalakan Lilin Darurat Demokrasi
(rio/kid)