logo dls 23

    Release time:2024-10-07 22:28:50    source:the slot77   

logo dls 23,tim nasional sepak bola norwegia pemain,logo dls 23Jakarta, CNN Indonesia--

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku akan menghormati apapun hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi(MK) yang mengabulkan sejumlah gugatan perkara dan mengubah syarat Pilkada serentak 2024.

RK mengatakan tugas dirinya sebagai calon peserta Pilkada serentak 2024 adalah berupaya agar memenangkan kursi Jakarta 1.

"Kalau tugas saya kan ikut proses diusung partai sendiri, berdinamika, bernegosiasi apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati," kata RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu dan kembali diserahkan kepada institusi yang akan memutuskan hal tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, MK telah mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024 ini.

"Putusan ini berlaku saat ini," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Ia mengatakan jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

"Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan Perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya," kata Titi dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
MK Tolak Ubah Syarat Usia Pilkada, Anwar Usman Tidak Dilibatkan

Titi pun meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku di tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran.

Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK.

CNNIndonesia.commasih berusaha meminta keterangan lebih lanjut terkait putusan ini ke pihak MK dan KPU.

(mab/isn)