oto88

    Release time:2024-10-08 05:26:59    source:data sahabat sdy 4d   

oto88,erek erek kutu,oto88Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkanTanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang KEK Tanjung Sauh. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 28 Mei 2024.

Pada pasal 2 beleid itu dijelaskan bahwa KEK Tanjung Sauh berlokasi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Luas kawasan ini mencapai 840,67 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menjelaskan kawasan Tanjung Sauh memang siap untuk dikembangkan menjadi KEK. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Kawasan perdagangan di Batam dan Bintan itu dinilai butuh dukungan alokasi lahan untuk kegiatan berusaha, mengingat terbatasnya lahan di dua wilayah tersebut.

Ada tiga fokus utama kegiatan usaha di KEK Tanjung Sauh.

Pertama,produksi dan pengolahan. Ini merupakan kegiatan usaha industri manufaktur dan industri pengolahan.

Lihat Juga :
Uang Tapera untuk Siapa?

Kedua,logistik dan distribusi. Kegiatan ini meliputi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam dan luar negeri.

Ketiga,pengembangan energi. Jokowi juga mengamanatkan KEK ini sebagai tempat untuk riset dan pengembangan di bidang energi serta produksi dari energi alternatif, energi terbarukan, serta energi primer.

Presiden Jokowi memerintahkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah PP Nomor 24 Tahun 2024 berlaku.

"Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku," tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Untuk mencapai target kesiapan beroperasi, perlu dibuat rencana aksi pembangunan. Ini meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.

Jokowi memberikan keringanan jika pembangunan KEK Tanjung Sauh tak selesai tepat waktu. Pada pasal 4 huruf c disebutkan bahwa ada perpanjangan waktu paling lama dua tahun andai kawasan tersebut belum rampung dari target awal.

"Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun," sambung pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2024.

Jika 5 tahun waktu perpanjangan waktu itu tak cukup dan KEK Tanjung Sauh belum juga siap beroperasi, pemerintah akan mencabut statusnya sebagai kawasan ekonomi khusus.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)