demo slot rp

    Release time:2024-10-08 01:56:09    source:paito china bospaito   

demo slot rp,mbah sukro sydney selasa hari ini,demo slot rpJakarta, CNN Indonesia--

Duo Muller bersaudaradituntut 5,5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller di PN Bandung, Kamis (3/10).

Lihat Juga :
Selain Duo Muller, Polda Bidik Tersangka Lain di Kasus Dago Elos

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraiannya, JPU menilai duo Muller bersaudara itu telah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat hingga bisa mengklaim lahan warga Dago Elos.

JPU menilai Heri dan Dodi bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Muller bersaudara itu sudah diadili sejak 30 Juli 2024.

"Menuntut, agar Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Heri Hermawan Muller bersama terdakwa Dodi Rustandi Muller telah terbukti melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 Tahun 6 Bulan," tambahnya.

Pleidoi Muller bersaudara

Usai pembacaan tuntutan, pengacara duo Muller bersaudara, Jogi Nainggolan menegaskan, akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya. Salah satu yang akan dibahas, yaitu masalah nama Muller yang menurutnya merupakan hal yang melekat dipakai kliennya.

"Kami akan bantah itu semua, karena klien kami sama sekali hanya menggunakan nama dari orang tuanya yang melekat di namanya. Dan itu bukan merupakan satu kejahatan, itu hanya merupakan bagian daripada historis secara adat dan itu dibenarkan di berbagai wilayah di dunia bukan hanya di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Heri dan Dodi Muller telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupunActe Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos yang menimbulkan konflik dengan warga pemukim beberapa waktu lalu.

Lihat Juga :
Awal Mula Sengketa Tanah Dago Elos hingga Muller Bersaudara Tersangka

Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

Hal itu didasari dari penelusuran data Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, di mana tak ada nama Muller di belakang nama mereka dalam buku register tersebut. JPU juga memastikan keduanya tak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.

"Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," demikian uraian dakwaan yang dipaparkan dalam agenda sidang sebelumnya.

Lihat Juga :
Warga Dago Elos Kawal Ketat Kasus Muller Bersaudara

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadapActe Van Prijgving Van Eigendom Vervondingbernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan eigendomnomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

Dengan demikian, di dalam dakwaannya, JPU menyatakan vervonding yang dimiliki Muller bersaudara tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. "Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat," ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," kata dakwaan jaksa.

Lihat Juga :
Santri di Aceh Kepanasan Sekujur Tubuh Gara-gara Diguyur Air Cabai

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)