juara288

    Release time:2024-10-07 21:33:57    source:link alternatif skor88   

juara288,buku mimpi 19,juara288

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada kemarin, Senin (30/9/2024).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan peluncuran CCP ini adalah wujud dari pemenuhan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan mandat kepada Bank Indonesia untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK).

"Pendirian dan pengembangan CCP SBNT ini sekali lagi akan menjadi legasi bagi kita. Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara kita," ucap Perry saat peluncuran CCP di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, dikutip Selasa (1/10/2024).

Baca:
CCP Resmi Berdiri, Pasar Keuangan RI Kini Setara Negara-Negara Maju

Peluncuran ini juga merupakan pemenuhan komitmen G20 Over the Counter (OTC) Derivatives Market Reform serta capaian dari implementasi Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan (SN PPPK) dan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

Lebih lanjut, Perry menekankan bahwa CCP khusus derivatif Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) siap diimplementasikan guna mengakselerasi pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta mendukung transmisi kebijakan moneter sehingga meningkatkan kapasitas pembiayaan perekonomian.

BI memberikan status Qualifying CCP (QCCP) kepada CCP, yang dinilai telah memenuhi standar internasional (Principles for Financial Market Infrastructures) dan juga telah mengakomodasi penyelesaian secara close-out netting.

Lebih lanjut, pada tahap awal implementasi, CCP akan difokuskan pada instrumen DNDF dan Repo, dengan implementasi penambahan produk yang akan diperluas secara bertahap mempertimbangkan volume transaksi dan kesiapan pasar, termasuk infrastruktur. Implementasi CCP diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume rata-rata harian transaksi valuta asing dari saat ini sebesar US$ 9 miliar (year-to-date) menjadi di atas US$ 10 miliar pada tahun 2025.

Baca:
Penjelasan Lengkap Pajak Minimum Global 15% yang Incar Google Dkk

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menekankan bahwa OJK berkomitmen penuh mendukung implementasi CCP dengan mengizinkan perbankan melakukan penyertaan modal kepada CCP. Hal ini diharapkan dapat memperkuat permodalan CCP sehingga meningkatkan kesinambungan bisnis KPEI sebagai CCP.

OJK juga mendukung implementasi CCP dengan menerbitkan Peraturan OJK yang relevan antara lain ketentuan terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, ketentuan terkait perhitungan permodalan untuk eksposur bank terhadap lembaga CCP dan ketentuan terkait persyaratan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan melalui lembaga CCP. Penerbitan memastikan kesiapan perbankan mengkliringkan transaksinya di CCP melalui insentif margin collateral dan permodalan.

Tugas dan Fungsi CCP

CCP merupakan salah satu infrastruktur pasar keuangan bersifat sistemik, yang menjalankan kliring dan melakukan pembaruan utang (novasi) atas transaksi anggotanya. Sebagai tahap awal implementasi CCP, terdapat 8 bank yang diikutsertakan serta BEI sebagai pemegang saham existing KPEI yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Permata, Danamon, dan Maybank.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Donny Hutabarat sebelumnya telah mengatakan, tujuan pembentukan lembaga ini secara garis besar untuk memitigasi risiko sistemik transaksi di pasar keuangan.

Di sisi lain, pembentukan CCP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya, termasuk Indonesia.

Baca:
Breaking: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,25%

"Jadi tujuannya untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak atau yang disebut counterparty risk, risiko likuiditas atau liquidity risk, dan risiko volatilitas pasar atau market risk," kata Donny saat Taklimat Media di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Untuk mencapai tujuan ini, menurut Donny, CCP akan menjalankan peran kliring dalam infrastruktur di pasar uang dan pasar valas. Peran sentralnya di situ akan menjadi pusat transaksi melalui mekanisme novasi, atau pembeli bagi penjual dan penjual bagi pembeli.

"Jadi transaksi akan dipindahkan ke CCP dan CCP yang akan kelola transaksi, yang marking to market, kelola likuiditasnya secara netting, tidak ada counterparty risk. Jadi dia kliring di situ," jelas Donny.

Adapun mekanisme transaksi untuk pasar uang dan pasar valas nantinya dengan adanya CCP, Donny tegaskan masih berjalan biasa melalui electronic trading platform (ETP). Yang membedakan ialah transaksinya tidak lagi harus melalui mekanisme bilateral trading dan bilateral clearing, karena sudah melalui CCP.

Baca:
Petinggi BI Kerja Sampai Weekend Demi Bentuk Lembaga Baru CCP

Penyelesaian transaksi (settlement) akan menggunakan sistem CCP yang memanfaatkan infrastruktur Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan terhubung dengan Bank Indonesia (BI) melalui sistem RTGS (Real-Time Gross Settlement) serta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Adapun dalam penentuan pricing atau harganya, melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA). Selain itu, platform trading dan sistem penyimpanan data (trade repository) juga akan diperbarui agar transaksi bisa diselesaikan lebih efisien.

"Jadi tradingnya tetap di ETP, tapi begitu masuk ke bawah harus melalui CCP, sehingga BI sebagai regulator akan memperkuat CCP nya, semua akan dipooling," tuturnya.

Dengan demikian, Donny menekankan, pembentukan CCP ini akan memberikan tiga dampak bagi pasar keuangan di Indonesia. Pertama, transaksi pasar uang dan pasar valas lebih efisien, karena volume transaksi dan likuiditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efektif, serta pelaku pasar utama lebih aktif.

Kedua, mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar Rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Ketiga, CCP memfasilitasi instrumen lindung nilai

(hedging) bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN Pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.

Tiga dampak ini tercipta karena transaksi yang mulanya kompleks tanpa ada CCP karena menggunakan skema over the counter atau sebatas bilateral antar bank akan lebih terpusat dengan CCP, yang menyebabkan risiko counterparty, risiko likuiditas, dan risiko volatilitas harga pasar ditanggung sepenuhnya oleh CCP.

"Jadi dia mengatasi kredit risk, memitigasi liquidity risk, dan operasional risk, yang seluruh risk itu punya harga, dan harga itulah diasosiasikan pasar jika tersegmentasi dan terfragmentasi sehingga akan tinggi," tutur Donny.


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Sah! Central Counterparty (CCP) Resmi Beroperasi

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: BI Perluas Sektor Penerima Insentif Kredit