prediksi bola akurat 99

    Release time:2024-10-07 21:44:48    source:pemain club brugge   

prediksi bola akurat 99,rajatogel4d,prediksi bola akurat 99Jakarta, CNN Indonesia--

Ditresnarkoba Polda Jawa Timurmengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabudan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama. Barang bukti yang disita sebanyak 84 kilogram sabu dan 2.100 butir ekstasi.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan pengungkapan ini bermula dari pengembangan tersangka AR yang diringkus Mei 2023 lalu. Dia saat ini menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jatim.

"Pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan salah satu kaki tangan dari jaringan buronan Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang ada di Jawa Timur," kata Imam, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Bareskrim: Fredy Pratama Ubah Pola Selundupkan Sabu ke Indonesia

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan scientific investigationoleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di Provinsi Kalimantan Selatan," ucapnya.

Tersangka ABM lebih dulu ditangkap pada Jumat, 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.

Sedangkan, tersangka YDS ditangkap pada Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel.

ABM disinyalir menjadi kaki tangan DPO Internasional FP (Fredy Pratama) alias Guinea yang beroperasi di tempat penyimpanan atau gudang narkotika jenis sabu dan ekstasi.

"Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABM 41 bungkus teh warna goldberisi sabu dengan berat 41 kilogram dan 2.100 butir pil ekstasi logo p*** warna biru," ucapnya

Sedangkan YDS disinyalir menjadi perantara jual beli atau kurir narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh jaringan DPO Fredy Pratama

"Dari YDS barang bukti yang diamankan ialah 43 bungkus teh Guanyinwang warna goldberisi sabu dengan berat 43 kilogram," katanya.

Kedua tersangka, kata Imam, dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari pengungkapan kasus ini 84 kilogram sabu dan 2.100 ekstasi yang diamankan bernilai sekitar Rp85 milyar kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa," katanya.

Lihat Juga :
Sepak Terjang Fredy Pratama 'Pablo Escobar' Indonesia
(frd/wis)