uge212

    Release time:2024-10-07 21:53:48    source:superwin88   

uge212,atapu arti,uge212Jakarta, CNN Indonesia--

Bank, asuransi, dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya wajib melaporkan kasus penyuapan hingga korupsi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang diteken pada 23 Juli 2024. POJK SAF LJK ini mengatur jenis fraud, mitigasi, hingga pelaporan kasus.

"Dalam hal terdapat kejadianfraudberdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian fraudberdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan," tulis pasal 10 ayat 2 beleid tersebut, dikutip Rabu (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama,korupsi. Fraud ini meliputi benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau konsumen; penyuapan; penerimaan tidak sah; dan/atau pemerasan.

Kedua,fraud dalam kelompok penyalahgunaan aset. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan uang tunai; penyalahgunaan persediaan; dan/atau penyalahgunaan aset lainnya.

Ketiga,kecurangan laporan keuangan, yakni melebihkan atau mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih. Keempat,penipuan.

Kelima,pembocoran informasi rahasia. Keenam, tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"... wajib menyampaikan laporan kejadian fraudberdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diketahui terjadinya fraudyang berdampak signifikan," tegas pasal 15 ayat 1.

Kewajiban itu berlaku untuk LJK berupa bank umum, bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi.

Tak terkecuali perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan LJK berbentuk dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan lembaga penjaminan diberi waktu lebih lama. Mereka diharuskan menyampaikan laporan kepada OJK maksimal 6 hari setelah fraud diketahui.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)