hokigacor

    Release time:2024-10-07 23:38:01    source:tdomino boxiangyx.com login   

hokigacor,keluaran florida midday,hokigacorJakarta, CNN Indonesia--

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada hari ini, Selasa (20/8).

Pantauan CNNIndonesia.com, Hasto tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapesy dan Joy Tobing.

Lihat Juga :
Hasto PDIP Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Hari Ini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian bertemulah Pak Adi Darmo ini dengan Bapak Budi Karya Sumadi. Setelah pertemuan itu ada penugasan terhadap Bapak Harno yang saat itu menjadi kepala biro. Lalu saudara Adi Darmo mengirimkan handphonesaya kepada Bapak Harno. Itu lah menurut saudara Adi Darmo asal muasal mengapa saya diundang untuk diminta keterangan sebagai saksi," jelasnya.

"Apakah itu benar atau tidak, di sinilah tempat klarifikasi yang terbaik," sambung Hasto.

Sebagai warga negara yang memiliki tanggungjawab terhadap hukum, Hasto menegaskan akan memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Juni 2024, tim penyidik KPK menahan Yofi Oktarisza selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021.

Yofi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BTP Semarang.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap oleh pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk kepada PPK di BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Semarang.

Lihat Juga :
Istana Bantah Hasto soal Jokowi Pakai Penegak Hukum untuk Intimidasi

Yofi menjadi PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan PBJ baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(lna/wis)