hasil pertandingan europa tadi malam

    Release time:2024-10-08 03:38:13    source:papajackpot   

hasil pertandingan europa tadi malam,prediksi parlay hari ini,hasil pertandingan europa tadi malamJakarta, CNN Indonesia--

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk mengingatkan panitia seleksi (pansel) KPK turut memperhatikan proses permohonan uji materiil terkait syarat usia minimum pimpinan KPK.

Permohonan itu diajukan Novel dkk yang tergabung dalam IM57+ Institute ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tercatat sebagai perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024. Mereka menggugat Pasal 29 huruf e UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan usia minimal capim KPK yaitu 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Kami sampaikan terkait dengan batas waktu penutupan pendaftaran KPK pada 15 kemarin sudah terlewati. Untuk bisa menjamin para pemohon mendapatkan haknya, yang pertama kami minta pansel memperhatikan juga soal perkembangan proses sidang di MK," ujar Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito usai persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka meminta proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK ditunda. Sebab, proses pendaftaran capim KPK sudah berlangsung, tetapi para pemohon belum dapat ikut serta karena syarat usia minimum tersebut.

"Untuk itu, kami nantinya pada revisi ini juga kami ingin mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia, apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya. Dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung. Karena pendaftaran ditutup pada tanggal 15 kemarin, Yang Mulia," kata Lakso dalam persidangan.

Ketua hakim panel sekaligus Ketua MK Suhartoyo menjelaskan MK sedang menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 saat permohonan Novel dkk diajukan pada Mei 2024. Setelah perkara PHPU selesai, MK pun kembali menjalankan proses penanganan PUU.

"Nah, persoalannya kemudian memang ada waktu yang berkelindan dengan penerimaan calon anggota atau pimpinan KPK yang waktunya sudah tutup, ya. Tapi, semua terserah nanti bagaimana rapat hakim menyikapi. Kalau tadi akan ada permohonan provisi," kata Suhartoyo.

Lihat Juga :
Busyro Muqoddas: Posisi Pansel KPK Pelik, Rawan Tekanan Politik Istana

"Tapi memang MK pada titik untuk mengabulkan yang putusan sela, provisi itu, jarang sekali. Meskipun memang ada. Itu artinya bahwa sangat dikaitkan dengan case by case yang bagaimana relevansi dan bobot argumentasi yang disampaikan," imbuh dia.

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa hukum untuk memperbaiki permohonan yang diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024.

(pop/tsa)