tafsir mimpi 2d 33

    Release time:2024-10-08 02:22:55    source:kode alam harimau   

tafsir mimpi 2d 33,pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli adalah,tafsir mimpi 2d 33

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi satu-satunya provinsi yang belum menyetorkan data pengelolaan lingkungan kepada pemerintah pusat. Hal itu berkenaan dengan kewajiban penempatan jaminan reklamasi lahan bukaan tambang oleh perusahaan tambang kepada pemerintah.

Jaminan reklamasi sendiri diwajibkan kepada para perusahaan tambang di Indonesia yang melakukan pembukaan lahan untuk kegiatan pertambangan. Sebagai upaya antisipasi, pemerintah mewajibkan perusahaan tambang untuk menempatkan jaminan reklamasi agar perusahaan melakukan kegiatan reklamasi lahan dan tidak meninggalkan lahan yang sudah ditambang begitu saja.

Lantas, kenapa Bangka Belitung menjadi wilayah yang belum menyerahkan data lingkungan kepada pemerintah pusat?

Menjelaskan hal tersebut, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Horas Pasaribu mengungkapkan bahwa sejatinya di Indonesia terdapat dua era yakni era sebelum diberlakukannya aturan perihal pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2020, dan era setelah diberlakukannya UU No 3/2020.

Horas menjelaskan, era sebelum UU No. 3/2020 berlaku, kewenangan pemerintah pusat masih berlaku untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang termasuk dalam kategori Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Kontrak Karya (KK), beserta perpanjangannya, yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Selain itu, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan terhadap IUP BUMN dan IUP Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk kategori IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang di dalamnya terdapat hingga 3.000 IUP merupakan kewenangan pemerintah provinsi (pemprov).

"Karena sebelum era UU 3/2020 yang menjadi kewenangan pusat dalam hal ini Ditjen Minerba adalah IUP yang masuk kategori PKP2B, dan KK beserta perpanjangannya yang menjadi IUPK, kemudian IUP BUMN dan IUP PMA. Sedangkan IUP PMDN yang jumlahnya sangat banyak yang 3.000 lebih itu kewenangan provinsi," beber Horas dalam acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Dia menyebutkan, IUP yang kewenangannya berada di pemerintah pusat, sudah dipastikan untuk menyetorkan data lingkungan untuk melakukan kegiatan operasi produksi, bukaan lahan, hingga menempatkan jaminan reklamasi.

Lebih lanjut, Horas menyebutkan, pada era setelah UU No. 3/2020 berlaku, seluruh kewenangan atas IUP yang sebelumnya menjadi kewenangan pemprov berpindah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan begitu, beberapa provinsi belum siap untuk menyetorkan data lingkungan tersebut kepada pemerintah pusat.

"Sejatinya sejak UU 3/2020 ditetapkan di Juni 2020, pengalihan data itu seharusnya otomatis, tapi ya mohon maaf rata-rata provinsi belum siap mengalihkan data, kita tergantung kesiapan provinsi dan dimulai sejak 2022 sampai dengan November 2023," tambahnya.

Salah satu provinsi yang belum siap untuk menyetorkan data lingkungan ke pemerintah pusat, beber Horas, adalah Provinsi Bangka Belitung.

"Provinsi Babel (Bangka Belitung). Dinasnya menyatakan belum siap," imbuhnya.

Dengan begitu, Horas mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata perusahaan mana saja yang belum menyetorkan data lingkungan untuk menempatkan jaminan reklamasi perusahaan.

"Dan sampai sekarang, masih ada satu provinsi yang belum mengalihkan data, belum siap. Jadi apakah dari IUP PMDN masih ada yang belum menempatkan jamrek? Ini yang sedang kita sedang inventarisir," tutupnya.

Seperti diketahui, Bangka Belitung terkenal dengan daerah kaya akan "harta karun" salah satu komoditas mineral strategis, yakni timah.

Berdasarkan data Booklet Timah pada 2020 yang diterbitkan Kementerian ESDM, cadangan logam timah sebagian besar terdapat di Kepulauan Bangka Belitung yakni sebesar 91%.

Bangka Belitung pada 2020 tercatat menyimpan sumber daya bijih timah 9,97 miliar ton dan sumber daya logam timah 2,56 juta ton. Sementara dari sisi cadangan, cadangan bijih timah di Bangka Belitung mencapai 2,01 miliar ton dan cadangan logam timah 2,04 juta ton.

Baca:
Pemilik Tambang Wajib Setor Jaminan Reklamasi, Segini Besarannya..

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video: Jokowi: Perusahaan Tambang Tidak Boleh Rusak Lingkungan

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Geger RI Bikin Harga Nikel Nyaris Rp 317 Juta, Ini Kata ESDM