sport808 live streaming

    Release time:2024-10-07 21:40:08    source:imperial toto   

sport808 live streaming,prediksi china jitu,sport808 live streaming

Jakarta, CNBC Indonesia -Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilo gram (kg) dan perak sebanyak 937,7 kg.

Lantas, dari mana sumber emas "curian" tersebut?

Ternyata, cadangan emas dan perak yang hilang tersebut berasal dari wilayah koridor antara dua Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yakni milik PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.

Hal ini terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, belum lama ini.

"Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton," ungkap keterangan resmi Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/09/2024).

Dari fakta persidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (merkuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilakukan enam tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasehat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitoir), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pledoi), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan duplik), dan terakhir sidang pembacaan putusan.

Baca:
WNA China Gasak Tambang Emas Sampai Bumi RI Bolong, Kerugian Rp1,02 T

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video: Emas RI Digasak WNA China Bikin Rugi Rp1 Triliun, Apa Modusnya?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Warga China 'Gasak' Tambang Emas di RI, Negara Rugi Berapa?