opesia cambodia

    Release time:2024-10-07 04:04:54    source:ulat bulu di erek erek   

opesia cambodia,indowla wap login,opesia cambodiaJakarta, CNN Indonesia--

Seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) kerap dinanti oleh masyarakat. Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Melihat Besaran Gaji PNS Kementerian Keuangan

Lantas, apakah pelamar CASN bisa ikut seleksi PPPK secara bersamaan?

Melansir akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial, pelamar tidak bisa mendaftar CASN dan PPPK secara bersamaan.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," demikian tulis BKN, Senin (19/8).

Kendati, PPPK diperbolehkan untuk mengikuti pendaftaran CPNS apabila memenuhi syarat.

Sedangkan, yang sudah mengabdi kepada negara sebagai PPPK selama 1 tahun, maka bisa mengikuti pendaftaran CPNS tanpa mengundurkan diri.

Dengan demikian, maka PPPK yang tidak lolos untuk menjadi PNS masih bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Berikut syarat daftar CPNS yang harus dipenuhi PPPK:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)