togel 14

    Release time:2024-10-07 22:26:10    source:peringkat mls   

togel 14,lazio vs ac milan,togel 14

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah modus investasi oleh asing sebelum menguasai pulau-pulau kecil dan terluar wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pihaknya melalui Polsus PWP3K Direktorat PSDK dan Stasiun PSDKP Tarakan hadir langsung ke Pulau Maratua untuk melakukan penghentian sementara operasional dan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh kedua resort tersebut.

Termasuk, untuk memastikan pemerintah hadir langsung agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Sebab, awalnya, para warga negara asing (WNA) awalnya masuk ke pulau-pulau tersebut untuk berinvestasi.

"Pulau Maratua dan Pulau Bakungan yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing," kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (20/9/2024).

Dua resort diduga tidak memiliki tiga dokumen perizinan, yaitu persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil.

Bahkan salah satu resort di Pulau Bakungan menyambungkan satu pulau dengan pulau lainnya menggunakan jembatan yang dikelola oleh investor asal Jerman dan dikelola oleh WNA asal Swiss. Sedangkan PT MID yang ada di Pulau Maratua dikelola oleh PMA asal Malaysia.

Baca:
Media Singapura Sorot RI Izinkan Ekspor Pasir Laut Lagi, Sebut Ini

"Setelah kita lakukan pengecekan kondisi saat pengawasan kegiatan pemanfaatan ruang laut kedua resort tersebut, terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak memiliki izin. Kami imbau pengelola untuk segera menyelesaikan administrasi. Apabila belum terselesaikan maka tetap akan kami segel," ujarnya.

"Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI. Mereka masuk dengan PMA (penanaman modal asing) dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi. Sehingga, penertiban tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi serta membangun iklim usaha di sektor kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga kesehatan laut," ujar Ipunk.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Halid K Jusuf menambahkan, sikap tegas pemerintah Indonesia dengan melakukan penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menegaskan, bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.

"Kami masih memberi kelonggaran dengan memberikan saran. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan usaha milik PMA tersebut tak kunjung mengantongi izin, pihaknya akan memberi sanksi administrasi, penyegelan hingga pembekuan usaha," ujarnya.

Baca:
Deretan Negara Dengan Pulau Terbanyak, Indonesia Nomor Berapa?

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan, Dokumen PKKPRL serta Dokumen Perizinan PPK PMA dan Wisata Tirta lainnya penting, agar pelaku usaha mempunyai landasan hukum dalam proses pemanfaatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Hal tersebut bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan kelestarian lingkungan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diketahui kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. (Dok: Humas Ditjen PSDKP)Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diketahui kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. (Dok: Humas Ditjen PSDKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resort di Pulau Maratua Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang diketahui kegiatan operasional perusahaan itu karena ada indikasi perusahaan memanfaatkan pulau-pulau kecil tanpa memiliki dokumen perizinan. (Dok: Humas Ditjen PSDKP)

(dce) Saksikan video di bawah ini:

Cagub Bali Siap Bentuk Satgas Tangani Praktik Pinjam Nama WNA!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article RI Tangkap Kapal Maling Ikan Malaysia di Selat Malaka