gasslot138

    Release time:2024-10-08 01:53:58    source:real madrid vs atletico madrid 4-1   

gasslot138,build mm tersakit 2023,gasslot138Jakarta, CNN Indonesia--

Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menilai pemerintahnya mestinya mengutamakan aspek pendidikan ketimbang menyediakan alat kontrasepsi kepada usia sekolahyang menikah.

Pernyataan itu merupakan respons terhadap aturan soal penyediaan kontrasepsi usia sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Yang harus kita dulukan adalah aspek pendidikan yang sampai hari tidak berubah, membentuk manusia yang cerdas, terampil, bertakwa," kata Ede kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Ulama Aceh Tolak Aturan Kontrasepsi Pelajar & Larangan Sunat Perempuan

Pasal 103 Ayat (3) menyebut pemberian pendidikan ini dapat diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah dan luar sekolah. Sementara penyediaan alat kontrasepsi baru ada di Pasal 103 ayat 4.

"Kalau kita urutkan nomor satunya melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi. Baru lah di akhir konteksnya penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa yang menikah usia sekolah kan begitu," ujarnya.

Ede berpendapat pemerintah seharusnya memfasilitasi seluruh anak usia sekolah, baik yang sekolah maupun yang tidak bersekolah untuk mendapatkan edukasi mengenai kesehatan reproduksi.

Dengan demikian, mereka bisa memahami persoalan kesehatan reproduksi dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

"Nah, di sini enggak boleh kemudian misalnya diartikan separo separo. Karena kita tidak hidup satu sektor saja. Supaya tidak disalahartikan ada yang menganggap ini permisif," tutur Ede.

"Ide ini satu sisi bagus dalam konteks kesehatan, tetapi deliverydan penegakan hukum itu mesti kita bersama-sama," imbuhnya.

Lihat Juga :
PGRI Respons Gaduh Kontrasepsi Pelajar, Dorong Perbanyak Edukasi

Ede mengatakan poin-poin dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan semuanya harus dilaksanakan. Tidak hanya fokus penyediaan alat kontrasepsi saja.

"Kalau ini penyediaan ya itu kesalahannya. Tidak disediakan pun kalau orang yang mau nyarigampang aja kan. Jadi harapannya, setelah itu misal sangat selektif untuk anak yang menikah ketika masih bersekolah. Maka, yang di luar tertibkan. Jangan kemudian di luaran bisa beli dengan bebas, sekarang sekolah disediakan. Pemaknaannya akan mengarah ke seolah-olah permisif, diberikan oleh pemerintah," jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) salah satunya mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.

Aturan tersebut dituang dalam pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.

Lihat Juga :
Menkes: Kontrasepsi Diarahkan untuk Orang Menikah Usia Sekolah

"Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat (1) PP Kesehatan.

Adapun di Pasal 103 ayat 4 merinci lagi soal pelayanan kesehatan reproduksi yang dimaksudkan itu meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan penyediaan alat kontrasepsi bukan untuk pelajar, melainkan untuk usia sekolah.

"Sebenarnya ini (alat kontrasepsi) diarahkan untuk usia sekolah, bukan buat pelajar," kata Budi di Puskesmas Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

Budi mengatakan di beberapa daerah masih banyak masyarakat dengan usia sekolah yang menikah. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan mereka untuk diberikan alat kontrasepsi.

(lna/wis)