hakimtoto

    Release time:2024-10-08 05:31:59    source:maluku toto login   

hakimtoto,45 erek erek,hakimtoto

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20%.

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di DPR pada Selasa, (10/9/2024).

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%," kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya saat memimpin rapat.

Baca:
Hilirisasi Tembaga Bisa Bikin Ekspor RI Melejit US$ 16 M per Tahun

Wahyu mengatakan penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.

"BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut," kata Wahyu.

Ditemui seusai rapat, Wahyu menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah BAKN menggelar beberapa Focus Group Discussion dengan pemerintah. Menurut dia, kesimpulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi dari DPR yang harus dipertimbangkan pemerintah ketika membuat peraturan pelaksana terkait cukai tersebut.

Baca:
Berlaku 2025, Seberapa Mendesak Cukai Minuman Manis?

"Namanya rapat kerja di mana-mana mengikat," kata dia.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi dari BAKN tersebut. Dia mengatakan penerapan cukai MBDK akan sangat bergantung pada keputusan pemerintahan terpilih dan juga kondisi ekonomi tahun depan.

"Itu nanti kita lihat tahun depan," kata dia.


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Minuman Manis Kena Cukai, Gelombang PHK di Depan Mata

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Petaka Kenaikan PPN Hingga Iuran BPJS di 2025, Pengusaha Minta Ditunda