kaki bergerak sendiri

    Release time:2024-10-08 01:37:58    source:mimpi tangan dililit ular   

kaki bergerak sendiri,rtp cr7vip,kaki bergerak sendiriJakarta, CNN Indonesia--

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan terpidana kasus korupsi Muhammad Azis Syamsudin hingga Emirsyah Satar dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini, Senin (23/9).

Sidang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi: M. Azis Syamsudin dan Emirsyah Satar," ujar Jaksa KPK Martopo Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Lihat Juga :
Tak Setor Pungli Rutan KPK, Tahanan Mengaku Dilarang Salat Jumat

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Corneles, Firjan Taufa dan Sahat Tua P. Simandjuntak.

(ryn/tsa)