nangka matang

    Release time:2024-10-08 01:31:55    source:no togel ban   

nangka matang,yalla shoot new,nangka matangJakarta, CNN Indonesia--

Koalisi masyarakat sipil bakal menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi(MK), Jakarta, Kamis (22/8).

Mereka mengecam sikap pemerintah dan DPRyang menganulir putusan MK soal pencalonan kepala daerah. Para peserta aksi rencananya akan mengenakan pakaian serba hitam.

Lihat Juga :
IM57+: Langkah DPR di Pembahasan RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif mendesak pemerintah dan DPR mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Atau kita akan boikot Pilkada 2024," tegasnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lihat Juga :
Viral Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

(lna/tsa)