sultan toto bandar togel

    Release time:2024-10-08 05:38:40    source:surf pangandaran   

sultan toto bandar togel,vivototo login,sultan toto bandar togelJakarta, CNN Indonesia--

Ditlantas Polda Metro Jayamenyiapkan dua skema penindakan terhadap pelanggara selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. Yakni, tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan dalam pelaksanaan operasi itu anggota yang bertugas akan memasang pelang razia di titik-titik yang telah ditentukan.

Lihat Juga :
Titik-Titik Razia Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakarta dan Sekitarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cara-cara penindakannya sangat mungkin kalau ditemukan di tempat itu tidak ada ETLE kita bisa rekam pula dengan kamera, kamera ETLE, dan tilang manual kita persiapkan," ujarnya.

Meski ada tilang manual, Karyoto mewanti-wanti seluruh anggota yang bertugas untuk tidak melakukan aksi pungutan liar (pungli).

Karyoto pun mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi para anggota yang kedapatan melakukan pungli kepada pelanggar selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.

"Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik. Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Dan habis itu mesti didemosi, tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," tuturnya.

Lihat Juga :
Kanit Polisi Jadi Korban Bacok saat Bubarkan Aksi Tawuran di Jaktim

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 mulai Senin (15/7) dan akan berlangsung selama dua pekan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya ada 2.938 personel gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini.

Selama pelaksanaan operasi, ada sejumlah pelanggaran yang disasar oleh petugas. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM) dan penertiban parkir liar.

Kemudian, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan dan menertibkan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.

Lalu, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta berboncengan lebih dari satu orang.

(dis/kid)