ikonslot

    Release time:2024-10-07 22:04:19    source:mimpi renovasi rumah togel   

ikonslot,hobi cuan88,ikonslotJakarta, CNN Indonesia--

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak terbukti mencatut nomor induk kependudukan (NIK) dalam pendaftaran calon perseorangan atau independen.

Hal itu tertuang dalam dokumen status laporan 08/Reg/LP/PG/Prov/12.00/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024. Anggota Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengonfirmasi kebenaran dokumen itu.

Lihat Juga :
Gagal Maju di Tangsel, Riza Patria Ditugaskan Menangkan RK di Jakarta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bawaslu DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap UU Perlindungan Data Pribadi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka menyerahkan hal itu ke kepolisian.

"Terkait dugaan pelanggaran hukum lainnya diteruskan kepada instansi yang berwenang Polda Metro Jaya," tulis Bawaslu DKI.

Bawaslu DKI Jakarta pun menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Mereka meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit forensik untuk validasi e-KTP dan formulir B.1-KWK yang diinput Dharma-Kun.

Lihat Juga :
PKPU: Parpol Bisa Usung 2 Paslon, KPU Bakal Klarifikasi Ulang Dukungan

Bawaslu DKI Jakarta juga menemukan dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah anggota KPU dalam menangani kasus Dharma-Kun.

"Klarifikasi dan kajian ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kota Jakarta Timur, KPU Kota Jakarta Utara, KPU Kota Jakarta Barat, PPK Palmerah, PPK Kebon Jeruk, PPK Matraman, PPK Kelapa Gading sehingga diteruskan kepada DKPP," tulis Bawaslu DKI Jakarta.

Sebelumnya, warga DKI Jakarta ramai-ramai mengadukan pencatutan NIK oleh pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Warga merasa tak pernah mendukung pasangan itu, tetapi terdaftar sebagai pendukung di situs resmi KPU.

(dhf/tsa)