no cicak jatuh

    Release time:2024-10-08 02:01:53    source:jasabola alternatif   

no cicak jatuh,haaland negara,no cicak jatuhSingapura, CNN Indonesia--

Singapura buka suara terkait langkah pemerintah Indonesia kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong merespons keputusan Indonesia membuka keran ekspor pasir laut setelah dilarang dua dekade.

Lihat Juga :
Singapura Selidiki Dugaan Korupsi Libatkan Menhub sampai Miliarder

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia lalu berujar, "Itu bukan terserah kita; terserah negara. Jadi Indonesia yang memutuskan."

[Gambas:Video CNN]

Komentar Wong muncul saat ia berbincang dengan sejumlah jurnalis asal Indonesia dalam Indonesian Journalist Visit Program (IJVP) yang diinisiasi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Singapura.

Di kesempatan itu, Wong juga mengatakan jika ada importir yang meminta pengiriman pasir laut dari Indonesia, pemerintah bakal memastikan importir itu mematuhi hukum.

Lihat Juga :
Putin: Bos Wagner Tolak Tawaran Gabung Militer Rusia usai Berontak

"Dari sudut pandang kami, selama seseorang memiliki kepentingan komersial - murni komersial, tidak dilakukan di tingkat pemerintah - maka kami akan memastikan bahwa importir mematuhi undang-undang dan peraturan negara mereka. Itulah posisi kami yang konsisten dan sudah berlangsung lama," imbuh dia.

Di kesempatan lain, Menteri Kedua Luar Negeri Singapura, Maliki Osman, juga memiliki pandangan serupa.

"Kami memberi tahu sektor swasta kami untuk memastikan apa pun yang Anda lakukan sesuai dengan hukum negara tempat Anda beroperasi, dan dalam hukum internasional,"kata Osman kepada jurnalis Indonesia pada Rabu.

Lebih lanjut, ia menyebut soal ekspor apa saja termasuk pasir laut dilakukan oleh sektor swasta.

Lihat Juga :
Putin Diwanti-wanti Sedang Hadapi 'Upaya Kudeta' oleh Sekutu Sendiri

"Sektor swasta kami tak hanya berurusan dengan Indonesia, tetapi juga banyak negara lain dalam berbagai aspek," imbuh dia.

Geger ekspor pasir laut ini bermula usai Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut memungkinkan pengusaha tambang yang punya izin bisa mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Pada pasal 9 tercantum pelaku usaha diizinkan memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di pasal 10, perusahaan harus mendapat izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur jika ingin mengekspor dan menjual pasir laut.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALInggris Kesal Ukraina Minta Senjata hingga Pita Gagal Jadi PM Thailand

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.

Indonesia sempat melarang ekspor pasir laut pada 2003. Empat tahun kemudian, mereka menegaskan langkah itu untuk melawan pengiriman ilegal.

Sebelum larangan itu muncul, Indonesia merupakan pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. Pada 1997 hingga 2002, RI mengekspor pasir laut ke Singapura rata-rata 53 juta ton per tahun.

Lanjut baca ke halaman berikutnya...

Sementara itu, Menteri Kedua Luar Negeri Singapura Mohamad Maliki Osman mengatakan pemerintah tak akan memaafkan bagi importir yang melanggar hukum menyusul pembukaan ekspor pasir laut dari Indonesia.

Osman mengatakan terkait ekspor apapun, termasuk pasir laut, dilakukan oleh pihak swasta.

"Kami tak akan membiarkan sektor swasta mana pun yang beroperasi dengan melanggar, atau bahkan tak mematuhi hukum negara tuan rumah tempat mereka beroperasi, atau hukum internasional dalam hal ini," ujar Osman kepada jurnalis Indonesia di salah satu gedung Kementerian Luar Negeri Singapura, Rabu (5/7).

Pernyataan Osman muncul saat dia berbincang dengan sejumlah jurnalis asal Indonesia dalam Indonesian Journalist Visit Program (IJVP) yang diinisiasi Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Singapura.

Dalam kesempatan itu, Osman juga menerangkan pemerintah tak memiliki andil dalam operasi ekspor pasir laut.

Lihat Juga :
PM Anwar Ibrahim Sambut Baik UAS di Malaysia, Saling Berpelukan

Ia menegaskan apa pun bentuk ekspornya, pihak importir harus mematuhi aturan dari negara sumber dan hukum internasional.

"Jika ada kemungkinan pelanggaran terhadap hukum internasional, maka perusahaan sektor swasta harus mengetahui bahwa mereka tidak boleh melakukan kegiatan tersebut," ucap Osman.

Ekspor pasir laut sempat menjadi sorotan pada Juni lalu usai Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Aturan tersebut memungkinkan pengusaha tambang yang punya izin bisa mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asal kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Pada pasal 9 tercantum pelaku usaha diizinkan memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor, sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat Juga :
Dewan HAM PBB Loloskan Resolusi Kebencian Agama usai Ditentang AS

Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari peneliti Greenpeace, Afdillah Chudiel. Ia menggarisbawahi penambangan pasir laut bisa mempercepat krisis iklim.

"Ini akan mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil dan abrasi pantai," ujar dia.

Beberapa media asing juga menyebut ekspor pasir laut ini bisa menguntungkan Singapura untuk perluasan lahan.

Indonesia sempat menjadi pemasok utama pasir laut Singapura untuk perluasan lahan. Pada 1997 hingga 2002, RI mengekspor pasir laut ke Singapura rata-rata 53 juta ton per tahun.