maniak69

    Release time:2024-10-08 06:11:42    source:erek erek rokok   

maniak69,spogoal808,maniak69Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang akan memotong gajipekerja sebesar 3 persen setiap bulannya untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Persentase potongan gaji

Pasal 15 PP Tapera mengatur besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan, sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (5a) PP Tapera.

Contoh perhitungan simpanan Tapera bagi pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan potongan untuk Tapera sebesar 3 persen, berarti simpanan wajibnya sebesar Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayar pekerja dan Rp25 ribu dibayarkan oleh perusahaan.

Lihat Juga :
Apakah Tapera Bisa Dicairkan?

2. Manfaat iuran Tapera

Dalam Pasal 37 PP Tapera disebutkan pemanfaatan simpangan Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan tersebut meliputi rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Sementara, berdasarkan situs resmi Badan Pengelola (BP) Tapera, beberapa manfaat yang bisa didapatkan peserta Tapera termasuk Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).

Selain itu, peserta Tapera juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Manfaat KRR bisa digunakan oleh peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama. Sementara manfaat KBR dan KPR bisa dimanfaatkan untuk peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

Lihat Juga :
Bagaimana Dana Tapera yang Dipungut dari Gaji Pekerja Dikelola?

3. Syarat kepesertaan Tapera

Pasal 5 PP Tapera menegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta pegawai BUMN, tetapi juga mencakup karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat (3) PP tersebut.

Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS, selanjutnya simpanan wajib Tapera akan diperluas secara bertahap ke pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, TNI, Polri, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.

Perluasan mandatori simpanan Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP No 25/2020 diterbitkan atau pada 2027.

Lanjut ke halaman berikutnya...

4. Pencairan Dana Tapera

Berdasarkan situs resmi BP Tapera, proses pencairan dana Tapera harus memenuhi sejumlah ketentuan dan syarat. Peserta Tapera dapat mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan jika kepesertaannya berakhir.

Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.

"Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi beleid itu.

Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri; peserta meninggal dunia; dan peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.

[Gambas:Photo CNN]

5. Pengumpulan dana

Pengumpulan dana akan dilakukan pada Rekening Dana Tapera.

Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat sub rekening atas nama peserta untuk menampung pembayaran simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.

Pada Pasal 31 PP Tapera disebutkan BP Tapera menunjuk manajer investasi dan bank kustodian dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak BP Tapera mulai beroperasi. Manajer investasi dapat ditunjuk lebih dari satu.

BP Tapera juga menunjuk bank kustodian yang terdiri atas satu bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional, dan satu bank umum yang melaksanakan prinsip syariah.

6. Mekanisme penyetoran

Pasal 22 PP Tapera mewajibkan pemberi kerja membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta.

Penyetoran simpanan dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bukan berikutnya ke Rekening Data Tapera. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Sementara bagi peserta mandiri, peserta tersebut wajib menyetorkan sendiri simpanan ke dalam rekening Tapera, melalui bank kustodian, bank penampung, maupun pihak lainnya.

Sama seperti peserta lain, pekerja mandiri wajib membayarkan iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sedangkan, jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan non aktif.

Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah Peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun jika non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera.

Kemudian, ketentuan lebih lanjut mengenai status kepesertaan Tapera nonaktif dan pengaktifan kembali kepesertaan diatur dengan Peraturan BP Tapera.

[Gambas:Video CNN]