result manila

    Release time:2024-10-08 01:31:54    source:28 di erek erek   

result manila,scatter fafafa gambar,result manilaJakarta, CNN Indonesia--

Kuasa hukum Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT, Aristo Pangaribuan mengatakan kliennya belum berencana melaporkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke polisi terkait pidana asusila.

"Tapi anti kita lihatlah, situasi ya. Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran," ujar Aristo usai persidangan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Lihat Juga :
Hasyim Kirim Info Rahasia ke Pengadu Asusila: For Your Eyes Only

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aristo mengungkap bahwa CAT bekerja di Belanda dan mesti bolak-balik untuk menjalani proses di DKPP ini.

Ia juga mengaku sempat menyarankan CAT untuk tidak berbicara kepada awak media. Namun, CAT mengaku tetap ingin hadir langsung menyaksikan pembacaan putusan ini.

"Ini persoalan, harus bolak balik, nanti menunggu, diperiksa. gitu ya. Tapi nanti kita liat lah, yang pasti tadi saya bilang one step closer," katanya.

Lihat Juga :
Poin-poin Sidang Putusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Aristo mengaku merasa puas dan sedih atas putusan yang disampaikan DKPP itu.

Ia mengaku puas karena DKPP mengabulkan seluruhnya aduan yang dilayangkan. Namun di sisi lain, Aristo juga merasa sedih dengan putusan itu.

"Tapi di sisi lain sebenarnya juga sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola. Kan tadi temen-temen membaca sendiri ya bagaimana ada metodologis menggunakan kekuasaan itu untuk nafsu pribadinya. Jadi antara puas dan sedih," jelas Aristo.

Tak hanya itu, Aristo turut menyoroti pasal yang digunakan DKPP.

"Kalau dilihat kan pasalnya banyak sekali tadi. Yang dilanggar pasalnya banyak sekali, saya lihat cukup progresif. Bahkan, itu ada beberapa pasal yang mungkin sebenarnya tidak cantumkan, ada pasal yang tidak kita cantumkan tapi dicantumkan oleh DKPP, Pasal 19," kata Aristo.

Kuasa hukum CAT lain, Maria mengapresiasi DKPP karena menggunakan perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini. Maria menilai DKPP mempertimbangkan posisi perempuan sebagai korban pada kasus ini.

Lihat Juga :
Komisi II DPR Sebut Kasus Hasyim Asy'ari Jadi Catatan Buruk Buat KPU

Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lukito mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy menambahkan.

Selain itu, Heddy juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalam putusannya, DKPP mengatakan Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023 lalu. Saat itu, Hasyim menghadiri kegiatan bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda.

(pop/fra)