unipin domino md

    Release time:2024-10-08 04:24:05    source:arti mimpi menyikat gigi   

unipin domino md,klasemen valencia cf vs mallorca,unipin domino mdJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai langkah DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada satu hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah merupakan bentuk korupsi legislasi.

"Tindakan DPR RI yang secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah bentuk 'korupsi legislasi'," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan persnya, Rabu (21/8).

Lihat Juga :
KPK Usut Jual Beli Aset oleh Keluarga AGK Lewat 12 Saksi

Praswad menjelaskan kehadiran MK untuk menjaga agar tidak ada Undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Ia memandang tindakan DPR dan pemerintah hari ini sangat bertolak belakang dengan reaksi atas putusan MK yang menguntungkan kepentingan penguasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan 'korupsi legislasi'," sambung Praswad.

Lihat Juga :
Viral Peringatan Darurat Indonesia di Media Sosial, Apa Artinya?

Pembajakan nilai-nilai reformasi

Praswad menambahkan praktik yang dipertontonkan pembuat UU dimaksud merupakan bentuk pembajakan nilai-nilai reformasi. Rakyat, lanjut Praswad, tidak bisa hanya diam melihat pembajakan tersebut.

"Untuk itulah, IM57+ Institute mengajak seluruh elemen untuk melawan sehingga kita tidak akan kehilangan tatanan masyarakat demokratis," tegas dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8).

Dalam pembahasan RUU Pilkada itu, DPR tak mengikuti seutuhnya putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah hingga ambang batas partai untuk mencalonkan kandidat.

Lihat Juga :
Beda dengan MK, DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Dilantik
(ryn/kid)