meranti 4d

    Release time:2024-10-08 23:59:55    source:dunia impian 2   

meranti 4d,klasemen al-hilal vs al-wehda club,meranti 4d

 

KOTA MADIUN,Jawa Pos Radar Madiun– Tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) menjadi harga mati bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun. Komitmen itu mereka nyatakan dalam deklarasi netralitas yang digelar di Stadion Wilis, Jumat (20/9) lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto melarang ASN terlibat politik praktis. Dirinya juga menegaskan kepada jajarannya untuk menolak politik uang dan tetap melaksanakan fungsi pelayanan publik selama berjalannya pilkada.

’’ASN harus netral. Kalau ada ASN tidak netral, dapat menimbulkan keresahan di Kota Madiun yang saat ini dalam kondisi aman dan kondusif,’’ kata Eddy.

Sekalipun menyerukan untuk tidak berpolitik praktis, tetapi dirinya tak sampai melarang ASN untuk hadir dalam kampanye paslon. Namun, dia mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi ASN ketika hadir dalam kegiatan sosialisasi paslon.

Di antaranya, ASN dilarang menggunakan atribut ASN atau politik, tidak menyuarakan yel-yel atau semacamnya yang berbau politik dan menolak politik uang.

’’Saya sarankan lebih baik tidak usah ikut (kampanye, Red) lah. Ketimbang nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tutur pejabat yang juga Kepala Bakesbangpol Jatim itu.

Baca Juga: Bonie Ajak Pendukungnya Hadapi Black Campaign di Pilkada Kota Madiun

Karena itu, dirinya mewajibkan ASN untuk mengikuti aturan yang termaktub dalam deklarasi netralitas. Jika tidak, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tetap ngeyel melakukan pelanggaran.

Bentuknya bisa berupa sanksi ringan seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman sedang seperti penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Terakhir atau yang paling berat, lanjut Eddy, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

’’Aturan dan sanksi berlaku bagi seluruh ASN. Baik PNS, PPPK, hingga pegawai upahan atau non-ASN,’’ tegas Eddy.

Di Kota Madiun ada sebanyak 5.797 ASN. Meliputi 2.623 PNS, 719 PPPK dan 2.455 pegawai upahan non-ASN. Seluruhnya mendeklarasikan diri untuk netral dan harus mengikuti aturan yang ada.

’’Karena kami ini digaji oleh pemerintah, oleh rakyat. Maka, kami harus netral alias tidak berpihak kepada salah satu bakal paslon,’’ pungkasnya. (ggi/her)