arti mimpi emas

    Release time:2024-10-08 05:43:30    source:social pragmatic tournament   

arti mimpi emas,axslot,arti mimpi emasJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Kepala Bagian Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPKAbdul Jalil Marzuki mengungkapkan pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan menemukan ponsel (handphone/HP) hingga uang tunai sebesar Rp76 juta.

Abdul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/8).

"Ada handphone, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," ujar Abdul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berapa uang yang paling besar yang saudara temukan?" tanya jaksa.

"Itu variatif ya, tidak bisa kita pastikan berapa," jawab Abdul.

"Tapi saya mengingatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara nomor 14. Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang sebesar Rp76 juta'?" lanjut jaksa membacakan BAP.

"Itu tahun 2015," kata Abdul.

Lihat Juga :
Jaksa Hadirkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK di Kasus Pemerasan Rutan

Ia menjelaskan uang itu ditemukan saat sidak di tiga Rutan cabang KPK yaitu Rutan Gedung Merah Putih (K4), Rutan C1, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Termasuk handphoneini tahun berapa?" tanya jaksa.

"Handphonedari tahun 2015 juga ada karena pada saat itu saya sebagai Kabag Pengamanan, pertama kali kami melakukan sidak serentak waktu itu tiga (kali) di K4, di C1 maupun Guntur dengan sisa jumlah itu," ungkap Abdul.

"Termasuk uang Rp76 juta, handphone dan lainnya?" kata jaksa memastikan.

"Ada," jawab dia.

Abdul mengatakan pihaknya melaporkan temuan tersebut ke Direktorat Pemeriksaan Internal (PI), kini berganti menjadi Inspektorat.

"Terhadap temuan tersebut apakah saudara melakukan investigasi? Bagaimana barang-barang itu bisa masuk ke dalam Rutan?" tanya jaksa.

"Izin, pak jaksa, kami melaporkan ini ke PI karena kami juga bersama-sama dengan PI pada saat itu. Seluruh barang temuan itu kami serahkan ke PI untuk diinvestigasi. Jadi, kami tidak punya kewenangan untuk investigasi," terang Abdul.

Lihat Juga :
Demo Kawal Putusan MK di Asahan, Mahasiswa Duduki Ruang Rapat DPRD

"Terus terhadap uang Rp76 juta itu disita dari siapa?" cecar jaksa.

"Itu bukan hanya satu tempat, itu tiga tempat. Dari K4 Merah Putih, dari C1, sama Guntur. Pada saat uang ditemukan secara keseluruhan, tidak ada tahanan yang mengaku sehingga pada saat itu uang kami serahkan ke PI," tutur Abdul.

"Dan barang-barang yang banyak ini kami pilah. Kalau seandainya ada keluarganya yang datang mengakui itu, ya mereka kita serahkan. Tetapi kalau tidak, kita hanguskan," sambung Abdul.

Lihat Juga :
Kebakaran RSPP Diduga Berasal dari Panel Listrik, Pasien Dievakuasi

Pada hari ini, tim jaksa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Mereka ialah Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas.

Kemudian Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi); Tri Agus Saputra (Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian); Komang Krismawati (mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK); serta Abdul Jalil Marzuki dan Achmad Muniri.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan yang memberikan sejumlah uang ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak.

(ryn/kid)