wiseplay77

    Release time:2024-10-07 21:37:57    source:model gelang emas simple   

wiseplay77,wajik 777,wiseplay77Jakarta, CNN Indonesia--

Warga yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), karena diduga mabuk kecubungbertambah. Kini jumlahnya menjadi 47 orang dari sebelumnya 44 orang.

Dari 47 orang, dua di antaranya tewas. Sisanya dalam perawatan intensif.

"Update47 pasien, (terbaru) masih penanganan intensif," ujar Kasi Humas dan Informasi RSJ Sambang Lihum Budi Harmanto mengutip detikcom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
44 Warga Banjarmasin Masuk RSJ Gara-gara Mabuk Kecubung, 2 Tewas

Budi mengungkapkan Banjarmasin dan Kotabaru mendapat tambahan pasien. Awalnya pasien dari Banjarmasin hanya 24 orang, tapi menjadi 26 orang, sedangkan dari Kabupaten Kotabaru bertambah satu pasien.

"Kemudian dari Kabupaten Banjarbaru 3 orang, Kabupaten Banjar 7 orang, HSS 1 orang, Kapuas 3 orang, dan Kotabaru 6 orang," pungkasnya.

Polisi tetapkan 4 tersangka

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi mengatakan Direktorat Resnarkoba melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.

Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang sudah disita itu saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.

Selain itu, polisi juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2-3 butir.

Lihat Juga :
Polisi Tangkap Perampok Cekoki Sopir Taksi Kecubung hingga Tewas

Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Erwindi mengutipAntara.

Luruskan video mabuk kecubung

Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Erwindi mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.

Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.

Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.

Langkah-langkah ini, kata dia, guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat.

Lihat Juga :
Sopir Taksi Online Tewas Tertabrak Usai Dirampok, Dicekoki Kecubung

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)