bahagia 4d

    Release time:2024-10-08 05:29:09    source:nomor ulat togel   

bahagia 4d,rtp bpo777,bahagia 4dJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan uang restitusiatau ganti rugi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sebesar Rp706 juta kepada keluarga korban David Ozora.

Penyerahan uang restitusi itu dilakukan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada Kamis (1/8).

Lihat Juga :
Kode Bagi Duit Petugas Rutan KPK: Kandang Burung hingga Pakan Jagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ika menjelaskan sejatinya mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy tersebut laku terlelang dengan harga Rp725 juta. Akan tetapi ia menyebut ada biaya pajak yang harus dipotong dari nilai lelang yang dibayarkan.

"Dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antar bank dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp706.872.100," katanya.

Lihat Juga :
Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, ayah David Ozora mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keadilan dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Saya benar-benar melihat, kami dari korban itu diantar menuju ke ujung keadilan, walaupun memang masih cukup berat ya apalagi momentum sekarang ini kalau kita lihat belum ada hal yang cukup bagus," jelasnya.

Di sisi lain, Jonathan mengatakan dirinya juga kerap berdiskusi dengan pihak Kejaksaan ihwal biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario selaku pelaku.

Ia bahkan menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mendorong keluarga korban untuk kembali mengajukan gugatan bila kurang puas dengan biaya restitusi yang diterima.

"Kemarin dijelaskan bahwa 'Bang Jo ini kita akan melakukan eksekusi sesuai dengan putusan tetapi jika ada kurang puas, karena kita sudah maksimal melakukan tuntutan nanti kita siap untuk ini gugat lagi aja'," katanya.

Lihat Juga :
Para Tahanan Dikurung Jika Tak Setor Uang ke Petugas Rutan KPK

Mario Dandy dihukum hakim membayar uang restitusi atau ganti rugi sebesar Rp25 miliar kepada David dalam kasus penganiayaan berat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan mobil Rubicon Mario Dandy dilelang kemudian uangnya digunakan untuk membayar restitusi kepada David.

Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp120 miliar. Pasalnya Majelis Hakim tidak sepakat dengan perhitungan itu dan membuat perhitungan sendiri.

Biaya restitusi yang diputuskan hakim terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.

(tfq/fra)