seribu mimpi 19

    Release time:2024-10-07 21:49:08    source:buku tafsir mimpi 2d togel terlengkap   

seribu mimpi 19,sogoslot link alternatif,seribu mimpi 19Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Ardian terbukti menerima suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Rabu (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut hakim.

Lihat Juga :
Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 tahun 4 Bulan Penjara Kasus Dana PEN

Dalam pertimbangannya, hakim turut mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ardian selaku pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis yang sebelumnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, serta merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya.

Ardian dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ardian dihukum dengan pidana 5 tahun 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp2.876.999.000 subsider dua tahun penjara.

Kasus ini turut menjerat mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sulawesi Tenggara sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Muna Laode Gomberto.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.

Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.

(ryn/gil)