sakuratoto 2

    Release time:2024-10-08 00:05:52    source:beli akun higgs domino level 5   

sakuratoto 2,toko pakaian olahraga terdekat,sakuratoto 2Jakarta, CNN Indonesia--

Organisasi Setara Institute mendukung dicoretnya aturan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk pendirian rumah ibadah di Indonesia.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan proses perizinan pendirian rumah ibadah lebih baik disederhanakan.

Lihat Juga :
Gonjang-Ganjing Coret FKUB sebagai Syarat Pendirian Rumah Ibadah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk," kata dia.

Kemudian, dengan rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya dalam membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar umat beragama.

Lihat Juga :
Pro Kontra Rencana Menag Hapus FKUB Ditolak Wapres Ma'ruf

"FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah," tutur Halili.

Dalam tata kebinekaan dan heterogenitas Indonesia, Setara Institut menilai FKUB belum optimal dalam mencegah dan menangani berbagai pelanggaran KBB, khususnya gangguan tempat ibadah di berbagai daerah.

Dalam Laporan Kondisi KBB SETARA Institute, sepanjang 2023, sebanyak 65 tempat ibadah mengalami gangguan yang beragam, mulai dari penolakan pendirian, pembatasan pendirian, pelarangan pendirian, hingga penyegelan tempat ibadah. Angka gangguan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya.

Bahkan jika ditarik dalam spektrum waktu yang lebih panjang sejak riset KBB dilakukan pertama kali oleh Setara Institute (2007-2023) telah terjadi 636 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.

Gangguan tersebut mencakup pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, pembakaran, dan lain sebagainya.

Setara menilai butuh transformasi kelembagaan dan peran FKUB, antara lain melalui sejumlah rekomendasi. Pertama, pergeseran asas keanggotaan FKUB, dari asas proporsionalitas menjadi asas inklusi.

Kedua, rekrutmen anggota FKUB secara lebih terbuka dan akuntabel dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang relevan di tingkat lokal.

Ketiga, perluasan peran tokoh agama perempuan dalam FKUB dengan kebijakan afirmatif, misal minimal keanggotaan 30 persen tokoh agama perempuan, dan beberapa muatan progresif lainnya.

Lihat Juga :
Kemenag Respons Wapres Tolak Syarat Rumah Ibadah Hapus Peran FKUB

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sehingga hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

"Ada dua rekomendasi [dalam aturan lama] yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) lalu.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak sepakat apabila syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

(can/pmg)